PUSARAN.CO – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMPN tahun pelajaran 2025-2026 di Kota Bekasi, akan dimulai pelaksanaannya pada bulan Mei hingga Juni 2025.
Pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan mengenai SPMB tahun 2025, yang mana pada perubahan itu mengganti sistem Zonasi menjadi sistem Domisili.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi secara ketat, proses Sistem Penerimaan Murid Baru, khususnya melalui jalur Domisili di sekolah-sekolah negeri tingkat SMPN yang ada di Kota Bekasi.
Adapun jalur Domisili yang dimaksud adalah, mereka yang sudah 1 tahun menjadi penduduk Kota Bekasi.
“Mari kita awasi prosesnya biar sesuai regulasi. Kita awasi sistem SPMB itu agar berjalan sesuai aturan,” kata Ahmadi, Rabu (16/4/2025).
“Jadi kalau ada penduduk Domisili baru harus ditolak, apabila yang bersangkutan mempunyai Domisili baru harus sekolah di swasta,” sambung dia.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana menjelaskan, sistem penerimaan murid baru tahun ini masih melalui 4 jalur (Prestasi, Afirmasi, Domisili dan Mutasi).
“Jadi hanya perubahan sebutan namanya saja SPMB, yang dulu saat PPDB jalur Zonasi, kini diganti nama menjadi jalur Domisili, untuk jalur Perpindahan Orang Tua (PTO), kini di ganti menjadi jalur Mutasi,” kata Warsim.
Sedangkan untuk SPMB tahun 2025 ini, untuk kuota jalur Domisili tidak ada perubahan, masih sama seperti PPDB tahun 2024.
“Jalur Zonasi/Domisili tetap 45 persen terbagi dua, yakni 43 persen Domisili Kota Bekasi, dan 2 persen dari luar daerah Kota Bekasi, adapun untuk jalur Afirmasi 25 persen, Prestasi 25 persen dan Mutasi 5 persen,” ucapnya. (ADV/Setwan)