PUSARAN.CO – DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Pansus 7, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan penandatangan kesepakaran antara Pemeirntah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Raperda menjadi perda Kota Bekasi penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum. Kamis (18/3).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati , yang mewakili Walikota Bekasi yang sedang sakit. Meskipun Rapat Paripurna tersebut sempat diskor selama 10 menit namun tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan yaitu merubah beberapa agenda Rapat yaitu menunda penandatanganan kesepakatan antara pemerintah kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi tentang penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Syaifuddin Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaiakan laporan melaksanakan Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Triwulan III TA. 2020 pada Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam Laporan tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
* Pemerintah Kota Bekasi agar menempatkan SDM aparatur sesuai dengan kompetensinya guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak dan retibusi daerah;
* Perlu dilakukan pengawasan internal secara berkesinambungan oleh pihak inspektorat untuk memastikan proses pengelolaan pendapatan daerah telah dilakukan sesuai rekomendasi BPK;
* Perlu adanya punishment berupa penundaaan hingga pencabutan reward upah pungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* Dilakukan rekonstruksi dan re-evaluasi terhadap system IT untuk memastikan efektifitas layanan sesuai dengan rekomendasi BPK;
* Dilakukan reward dalam bentuk penghargaan bagi wajib pajak dan retribusi yang melakukan kewajibannya tepat waktu;
* Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD, Badan Anggaran mendorong agar Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi membuka dan memberikan akses terhadap sistem pendapatan daerah yang ada, kepada DPRD Kota Bekasi secara on-line.
* Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan perbaikan terhadap aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah sesuai dengan rekomendasi dari BPK dan bisa dipastikan tenggat waktu atas perbaikan sistem yang ada, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Memvalidasi hasil perbaikan aplikasi tersebut oleh pihak yang berkompeten.
b. Memberikan pelatihan / sosialisasi atas perubahan / perbaikan system tersebut kepada para user.
c. Memastikan efektifitas hasil Tindakan yang dilakukan pada poin (b) di atas (pelatihan/sosialisasi dan sebagainya)
d. Meng up-date / memperbaharui SOP terkait, akibat perubahan / penyempurnaan system tersebut.
DPMTSP meningkatkan sistem yang terintegrasi dengan Bapenda dalam perihal pendapatan daerah dapat termonitoring secara real time.
Untuk mengejar optimalisasi PAD dari sektor PBB dan IMB, agar dilakukan terobosan dan perubahan yang memudahkan masyarakat serta mengatasi faktor hambatan dalam ketidaktercapaian target PAD dengan sistem on-line.
Bapenda agar menyiapkan pelayanan PBB yang bersifat mobile, sehingga bisa lebih efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga lebih banyak potensi PAD yang masuk, dan pemberian insentif atau upah pungut bagi petugas kelurahan dan kecamatan yang melakukan pemungutan langsung PBB.
Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memaksimalkan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait penagihan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan pembagian otorisasi dalam memonitor sistem Pendapatan Daerah, sehingga bisa mengantisipasi penyimpangan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
Bapenda agar melakukan sinkronisasi data dan optimalisasi sistem pelayanan on-line berbasis IT yang komperhensif dan real time dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada lagi pelayanan manual/off line.
DPRD Kota Bekasi mendorong kepada dinas terkait agar segera melakukan perbaikan terhadap masih adanya loss potensi PAD dengan membangun sistem terintegrasi.
Inspektorat Kota Bekasi agar menjalankan peran yang sangat strategis dalam membantu pengawasan DPRD, untuk secara rutin menyampaikan hasil review atas Pendapatan Daerah;
Bapenda harus melakukan pemutakhiran data wajib pajak (SPPT) khususnya SPPT yang sudah dipecah dari SPPT induknya secara komperhensif, agar tidak terjadi double kewajiban pembayaran terhadap Wajib Pajak.
Selain itu dalam rangkaian Rapat Paripurna Sekretaris DPRD Kota Bekasi Moh Ridwan menyampaiakan Laporan Hasil Reses I Tahun 2021. “Hasil dari pelaksanaan reses berupa masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat dari kegiatan Reses yang dicatat oleh anggota DPRD sesuai daerah pemilihannya yang kemudian dihimpun oleh Sekretrait DPRD dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD sebagai dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” paparnya.
“Dengan aspirasi yang masuk akan dijadikan bahan dalam setiap pembuatan Raperda yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan aspirasi yang masuk berupa usulan pembangunan fisik dan kegiatan lainnya akan diakomodir dalam penyusunan RKPD Kota Bekasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk penyusunan APBD baik dalam perubahan maupun dalam penyusunan APBD Tahun anggaran yang akan datang,” jelasnya.
Ridwan juga menyampaikan ada 2930 aspirasi hasil dari reses I 2021 dan aspirasi masyarakat hasil Resesyang diterima oleh Anggota DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD Kota Bekasi dan secara umum aspirasi masyarakat dari beberapa Daerah Pemilihan sudah terangkum dalam Reses DPRD, menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan sebagai masukan dalam penyusunan APBD Kota Bekasi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protap kesehatan dan dilaksanakan semi virtual dan live streaming. (ADVERTORIAL)