“Atas nama driver ojol se-Indonesia kami haturkan terima kasih ke Presiden Jokowi, atas kebijakan buka lapangan kerja sekitar 5-6 juta driver ojek online seluruh Indonesia. Kebijakan ini harus dilanjutkan Presiden dan Wapres 2024-2029, dan kamis 28 Desember 2023 kami deklarasikan Dukungan Ke Paslon Prabowo Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. Hanya paslon no 2 ini yang lanjutkan dan sempurnakan kebijakan Presiden Jokowi”, tegas Ketua Umum Persaudaraan Tanpa Batas Ojol Indonesia, Sunarto, Jakarta, Sabtu, 24/12/2023.
JAKARTA – Tak kurang 6 juta rakyat Indonesia kail rezeki di Ojek Online atau Ojol terutama diperkotaan, menjamur sejak 2015 atas kebijakan Presiden Jokowi. Juga bermunculan perusahaan ride hailing (transportasi panggilan) berbasis online. Diantaranya: gojek, grab, maxim, inDriver, anterin, Asia Trans, OkeJek, Linkaran, NuJek, She-Jek, M-Ojek, JogjaKita, Draiv, Kuririo, Walan. Namun tak sedikit yang gulung tikar; Uber, Ojekkoe, CallJack, TopJek, LadyJak, OjekArgo, BlueJek. Lebih dari itu, unjuk rasa driver ojol pun marak dan silih berganti diseluruh Indonesia nuntut perbaikan nasib dan payung hukum dari negara, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed., Jakarta Minggu 24/12/2023
Istilah ojek muncul 1969 dari bahasa Sunda NgobJek, pekerjaan sampingan nambah penghasilan keluarga. Karena hasilnya menjanjikan banyak petani di Jawa Timur beralih jadi ojek. Tahun 1974 ojek ada di Jakarta, disebut Ojek Pangkalan. Sejak 2015 keberadaan ojek pangkalan sangat terdesak maraknya Ojek Online (Ojol) atas Kebijakan Presiden Jokowi, dimana saat ini ada 6 juta diseluruh Indonesia, imbuh Ali Mahsun ATMO yang juga Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Ketua Umum APKLI Perjuangan.
“OJOL sejak 2015 mampu ciptakan 6 juta lapangan kerja dengan penghasilan layak diseluruh Indonesia. Ini salah satu terobosan dan legacy kebijakan Presiden Jokowi maksimalkan kemajuan teknologi yang harus dilanjutkan oleh Presiden dan Wapres RI 2024-2029 hasil Pilpres 2024, namun harus disempurnakan, kenapa? ujar mantan Pembantu Rektor V Univ. Darul ‘Ulum Jombang dan Mantan Dewan Pembina PP IPNU.
Hingga saat ini, antara driver ojol dan perusahaan aplikasi laksana “kumpul kebo” atau belum ada payung hukum berupa UU atau sejenisnya yang mengaturnya. Hanya ada Keputusan Menteri Perhubungan itu pun perihal tarif belaka. Terkait dengan status hukum hubungan dengan perusahaan aplikasi, serta hak lain driver ojol seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, kesehatan keluarga dan masa depan belum ada undang-undang yang memayungi. Lebih dari itu, juga kesempatan driver ojol memiliki saham. Kenapa? Driver ojol harus jadi subyek bukan obyek ekosistem ekonomi ojol di Indonesia. Bukan saja pertaruhkan keselamatan fisik dan jiwa, namun kepemilikan motor, helm, jaket dan modal bahan bakar juga lainnya adalah milik driver ojol bukan milik perusahaan aplikasi. Kondisi inilah yang sebabkan marak unjuk rasa ojol diseluruh Indonesia, tutur Ali Mahsun ATMO dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FKUB Malang dan FKUI Jakarta
Legacy Presiden Jokowi perihal ojol ini, bukan saja ciptakan 6 juta lapangan kerja, lebih dari itu, ekosistem ekonomi ojol Indonesia adalah sangat besar. Oleh karena itu harus dilanjutkan Presiden dan Wapres RI 2024-2029 hasil Pilpres 2024. Tentunya harus disempurnakan, dan keberadaan UU Ekonomi Digital Indonesia adalah sebuah urgensi Indonesia jemput puncak atau window of opportunity bonus demografi dan transformasi jadi negara maju 2024, pungkas mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI dan Sekjen FSPRMI (Forum Silaturahmi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia)*