BOGOR – Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung mengirimkan dua orang Narapidana Teroris untuk Ikrar Setia NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Napiter Atas nama Bambang Setiono Bin Yantono kasus Terorisme / Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003 dengan masa Pidana 3 (Tiga) Tahun, serta Abdul Latif Bin H. Asyjari Kasus Terorisme / Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003 dengan masa Pidana selama 6 (Enam) Tahun

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R.Andika Dwi Prasetya ini dihadiri oleh pihak pihak yang mengurusi masalah terorisme seperti BNPT, Densus 88, Kodim, Polres, kemenag, Bapas, kalapas bogor raya serta Kalapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Dalam sambutannya kakanwil kemenkumham jabar mengatakan bahwa untuk selalu Berdoa untuk para pahlawan yang telah berjuang merumuskan pancasila dan berjuang untuk tegaknya negara kesatuan ri. Mengapresiasi kepada para kalapas yang telah berjuang sehingga para napiter bisa ke pangkuan NKRI kembali. Napiter ini adalah orang luar biasa yang siap membela nkri dan menjadi garda terdepan. Mereka bukan penjahat dan bukan sampah masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menerima mereka kembali.

Baca Juga

Dalam hal ini kadivpas selaku pimpinan tertinggi dalam bidang pemasyarakatan di wilayah jawa barat pun turut memberikan sambutan dalam sambutannya Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengungkapkan, “bahwa Ini adalah ikrar terbesar se indonesia berharap dapat membuat Narapidana Terorisme bisa kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diterima di masyarakat serta selalu tetap bisa menjaga sinergi dan kolaborasi”, lanjut kusnali.

Kegiatan ini adalah janji ikrar 76 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan rincian 74 Napiter dari Lapas Narkotika Gunung Sindur, 2 Napiter dari Lapas Khusus Gunung Sindur, serta 2 Napiter dari Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Kalapas Banceuy Bandung dalam kesempatan terpisah mengatakan, “semoga dengan kegiatan ini kita semua berharap dengan bisa menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia bebas dari faham-faham radikalisme yang mengatasnamakan agama serta perbuatan makar menggulingkan kekuasaan yang sah yang berdasarkan pada pancasila dan undang-undang dasar negara indonesia serta dijauhkan dari kegiatan melawan hukum di negara kesatuan republik indonesia” tutur heri.

Diharapkan dengan pelaksanaan ikrar ini menjadikan Warga Binaan Terorisme menjadi lebih baik lagi dan tidak melalukan perbuatan serupa di lain waktu, dengan pelaksanaan ini narapidana terorisme akan diberikan hak-haknya sebagai Warga Negara Republik Indonesia seperti Remisi, dan layanan integrasi lainnya, serta diharapkan Narapidana Teroris tidak melakukan kesalahan yang sama yaitu melanggar aturan yang ada di wilayah NKRI serta setia dan patuh terhadap NKRI.