PUSARAN.CO – Kementerian Perindustrian menyebut akan ada dua perusahan sektor otomotif yang akan melakukan investasi di Indonesia senilai 900 juta Dolar AS atau Rp 12,4 triliun tahun ini.

Dua perusahaan tersebut akan mendirikan pabrik yang 50 persen produksinya dialokasikan untuk ekspor.

Airlangga mengatakan, masuknya dua perusahaan ini akan meningkatkan kapasitas industri otomotif di Indonesia. Kementrian Perindustrian menargetkan industri otomotif mampu memproduksi mobil sebanyak 2 juta per tahun.

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah memilih industri otomotif sebagai sektor prioritas dalam strategi memacu nilai ekspor manufaktur dalam negeri. Dia menilai, struktur industri otomotif ‎sudah cukup kuat dan sesuai dengan implementasi Making Indonesia 4.0.

“Struktur industri otomotif kita sudah dalam, misalnya mulai dari sektor baja, kimia, kaca hingga ban. Bahkan, tenaga kerja yang tergantung pada industri ini sangat besar, termasuk services-nya,” tutur Airlangga, Kamis 14 Februari 2019.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ekspor mobil utuh (completely built up/CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun kemarin, ekspor mobil CBU sudah lebih dari 264 ribu unit, dan yang bentuk CKD sekitar 82 ribu unit. Dengan demikian, total melampaui 346 ribu unit dengan nilai empat miliar Dolar AS dan tambahan dari ekspor komponen otomotif senilai 2,6 miliar Dolar AS,” ujar Airlangga di Jakarta.

Kementrian Perindustria menargetkan ekspor mobil CBU mencapai 400.000 unit pada tahun ini. Jumlah itu naik sebesar 51,2% dibandingkan tahun lalu. Beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor adalah Filipina, Kamboja, Vietnam dan beberapa negara di Amerika Latin seperti Peru.

“Sebenarnya kalau ASEAN sudah seluruhnya, tapi negara-negara tadi yang terbesar,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, rata-rata mobil yang diekspor memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 80 persen. “Capaian itu akan terus ditingkatkan. Karena dengan TKDN inilah, mereka mempunyai tingkat kompetitif untuk ekspor,” tuturnya.

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diproyeksikan terus meningkat seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU). Peraturan ini berlaku mulai 1 Februari 2019.

Regulasi baru itu menegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

“Kami senang karena ekspor diberikan kemudahan dan ini sangat berarti bagi industri yang sangat bersaing dengan negara lain. Ekspor otomotif ini membuktikan bahkan kita tidak hanya ekspor komoditas, tapi kita adalah salah satunya ekspor industri pengolahan manufaktur,” tutur Airlangga.(sumber : pikiran-rakyat.com).