NEWS – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang mencoba membawa uang tunai berupa mata uang rupiah sebesar Rp394,4 juta ke Singapura, ditangkap oleh pihak berwenang Singapura, pada Rabu lalu, 10 Mei 2023.
Kedua wanita itu ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre.
“Uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan, dan ditempatkan menjadi dua koper dan ransel,” kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook pada hari Senin, 15 Mei 2023.
Melansir dari The Straits Times, Selasa, 16 Mei 2023, uang itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi, dan membuat petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik, yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari $20.000 atau Rp221,6 juta.
Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Aturan ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.
Apabila seseorang melanggar aturan tersebut, maka ia dapat didenda hingga $50.000 atau Rp554 juta, dan hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” pungkas ICA.