PUSARAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon berhasil mementahkan dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Keberhasilan KPU tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang diajukan KPU dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh para hakim konstitusi, dalil tentang dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disebut Pemohon menguntungkan salah satu pihak, nyatanya dianggap tidak beralasan menurut hukum karena Pemohon tidak mampu membuktikan dan menjelaskan keterkaitan dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon).

MK juga sependapat dengan KPU, bahwa Situng hanya sebagai bagian keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan tidak terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara. Meskipun terdapat kesalahan input data Situng, hal ini dialami oleh kedua paslon dan sesuai aturan perundangan hasil akhir ditentukan oleh rekapitulasi manual berjenjang, dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Baca Juga

“Termohon juga telah menyatakan kesalahan yang terjadi dalam Situng tidak serta merta bisa langsung diperbaiki, namun terdapat proses perbaikan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Proses rekapitulasi tersebut juga diikuti oleh pengawas pemilu dan para saksi dari paslon 01 dan 02,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Terkait dugaan adanya TPS siluman seperti yang diajukan Pemohon, MK juga menganggap gugatan ini tidak jelas, karena dalil tersebut tidak dapat diperiksa, mengingat pemohon tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud. Begitu juga dengan dugaan DPT tidak wajar sebesar 17,5 juta dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) tidak wajar sebesar 5,7 juta, pihak pemohon tidak mampu membuktikan bahwa dugaan tersebut menguntungkan salah satu paslon.

MK justru menjelaskan adanya DPK tersebut bagian dari upaya KPU dalam melayani hak pilih masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. MK juga menyampaikan pihak termohon juga telah melakukan koordinasi dalam penetapan DPT dan perbaikan DPT beberapa kali bersama peserta pemilu dan perwakilan paslon 01 dan 02, mulai dari DP4, DPS, DPT, DPTHP-1, DPTHP-2 dan DPTHP-3 yang kemudian dijadikan rujukan dalam pemungutan suara 17 April 2019. (Sumber : kpu.go.id)