JAKARTA – Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo membeberkan strategi untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat pidato di hadapan Relawasan Jokowi yang mendaklarasikan dukungan kepadanya di Gedung Basket GBK, Jakarta, Sabtu, Ganjar menyebut kampanye dengan cara yang elegan sebagai strategi utama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia; Elegan antara lain berarti elok atau rapi.
“Satu, dengan cara yang elegan,” sebut Ganjar di hadapan ribuan masyarakat.
Lalu, kedua, tidak akan membawa isu agama, suku, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye untuk memengaruhi pilihan politik. Ketiga melakukan komunikasi yang intens.
Menurut Ganjar, komunikasi yang baik adalah kunci agar bangsa Indonesia tidak mudah terpecah belah. Untuk itu, dia mengajak semua elemen masyarakat agar dapat menghormati satu sama lain.
“Mari kita membawa adab agar kemudian Indonesia tidak terpecah, sosialnya tidak terpecah dan kita sangat bisa menghormati semuanya,” jelas Ganjar.
Ganjar berharap dengan kekuatan yang dibangun bersama-sama dengan relawan dapat menghantarkannya untuk memimpin Indonesia. Ia juga berjanji akan kembali lagi bertemu dengan para relawannya.
“Salam saya untuk teman-teman, salam saya untuk keluarga. Mari kita wujudkan kekuatan bersama ini agar kita bisa mencapai tujuan. Kita akan bertemu lagi, bertemu lagi, bertemu lagi dan bertemu lagi,” tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)