Arsip foto - Terdakwa Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok)

Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membebaskan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Dalam amar putusan kasasi MA, hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga

Rosti Simanjuntak, Ibu dari almarhum Brigadir Yosua, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.

Mendengar itu, Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami sangat, sangat kecewa,” kata Rosti dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8) malam.

Ia mengaku keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Rosti kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

“Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana pembunuhan berencana ini dilakukan Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)