JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai Rabu, 5 Oktober 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pesan dan permohonan maaf atas perbuatannya. Sambo mengaku merencanakan pembunuhan itu karena kecintaannya terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Katanya, kabar mengenai Putri diduga dilecehkan Brigadir J membuat Sambo emosi dan merencanakan pembunuhan tersebut. Sambo bahkan menegaskan dirinya tidak tahu harus bagaimana membahasakan perasannya saat itu.
“Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya,” ujar Sambo melalui Arman.
“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” ujarnya. (Red).