PUSARAN.CO – Forum CSR Banten lahir atas dasar Perda nomor :5 Tahun 2016 dan keputusan Gubernur Banten Nomor : 11 Tahun 2019 dengan tugas pokoknya adalah, membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program TJSKBL Perusahaan.
Terkait hal tersebut, Ketua Forum CSR Banten, Sunaryo mengatakan bahwa, forum CSR Banten terus berupaya melakukan koodinasi dan komunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder terutama coorporate yang berada di wilayah Provinsi Banten dalam rangka menunaikan kewajibannya memberikan tanggungjawab sosialnya terhadap masyarakat.
Diungkapkan Sunaryo, Forum CSR Banten membentuk tim Reaksi cepat penanggulangan bencana yang dimulai saat kejadian banjir bandang Lebak dan tim terus berlanjut karena adanya pandemi wabah covid-19 terutama di wilayah Provinsi Banten.
“Dengan gerakan peduli Banten alhamdulillah banyak perusahaan yang berkenan memberikan bantuannya kepada masayarakat Banten melalui forum CSR Provinsi Banten, mulai dari bantuan APD, Cairan disinfektan, hand sanitaizer, kacamata google, suplemen vitamin, air minum kemasan, masker, handsprayer dan sembako,” ujarnya.
Seluruh bantuan CSR perusahaan tersebut, lanjut Sunaryo, dikoordinir langsung oleh forum CSR Provinsi Banten melalui tim reaksi cepat.
“Dalam pendistribusiannya yang terkait dengan APD dan alat kesehatan lainnya dilakukan melalui dinas kesehatan untuk diteruskan ke rumah sakit rujukan covoid-19 dan rumah sakit lainnya, sedangakan untuk yang diluar alat kesehatan forum csr berkoordinasi dengan dinas sosial,” jelas Sunaryo.
Ditambahkan Sunaryo, Forum CSR juga bagian dari keanggotaan gugus tugas covid-19 di Provinsi Banten, karena itu secara otomatis koordinasi, sinkronisasi baik informasi maupun data masyarakat terdampak covid 19, dilakukan secara bersama-sama dengan gugus tugas covid-19 Provinsi Banten.
“Terkait dengan bantuan CSR dari Bjb berupa beras itu seluruhnya di koordinir oleh forum CSR Banten, baik penerimaan maupun teknis pendistribusiannya, secara prinsip siapapun tidak ada larangan untuk mendistribusikan bantuan tersebut selama ada permohonan dan pernyataan kesediaan dengan sukarela membantu mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat terdapak covid-19 dengan tepat sasaran, transaparan dan akuntabilitasnya terjaga dengan baik karena ini amanah yang harus sampai kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya,” pungkas Sunaryo.
“Tidak boleh ada kepentigan apapun termasuk kepentingan politik dalam penyaluran bantuan tersebut,” imbuh Sunaryo.
Semenatara itu, menyikapi pemberitaan terkait beberapa personil anggota dewan yang berniat mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat terdapak covid-19 di wilayahnya masing-masing. Menurut Sunaryi, forum CSR juga mengapresiasi, namun demikian forum CSR juga mengucapkan terima kasih banyak karena niat tersebut akirnya diurungkan karena dikhwatirkan adanya intres kepentingan.
“Kami berharap agar kami terus di suport dan dikawal dalam proses pendistribusiannya kepada lemaga-lembaga masyarakat yang telah mengajukan permohonan bantuannya kepada forum CSR Banten,” tutup Sunaryo.(rls).