JAKARTA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) melaporkan Presiden RI Joko Widodo ke Bawaslu RI. Karena diduga Presiden selaku kepala negara semestinya menjadi simbol persatuan dan tidak menaruh sikap pada siapapun untuk menjaga stabilitas keamanan negara, Selasa (30/1/2024).

Ketua Umum GAASS, Andi Leo, menuturkan, Indonesia sebagai negara demokrasi dituntut untuk menghormati setiap keputusan warga negara melalui tindakan. Baik dalam aspek hukum maupun politik, semua mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda.

“Di dalam asas-asas umum pemerintah yang baik juga dijelaskan bahwa seorang pejabat negara/pemerintah dituntut untuk tidak melakukan tindakan diskriminasi atau keberpihakan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memiliki tujuan memberikan pelayanan sebaik baiknya untuk masyarakat,” tutur Andi.

Baca Juga

Andi, menjelaskan, apabila ada pejabat negara turut campur dalam urusan politik yang berkaitan langsung pada masa depan demokrasi artinya dia ingin mencoba membunuh cita-cita negara demokrasi yang adil setara dan akuntabel. Beberapa waktu lalu semua jagat menyaksikan tindakan yang dilakukan oleh presiden Jokowi diduga ikut campur dan andil dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta condong memihak pada salah satu pasang calon.

“Paling segar di ingatan kita pada Rabu, 24 Januari 2024 Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak didalam pemilu asal jangan menggunakan fasilitas negara. Terminal selatan lapangan udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta timur,” jelasnya.

Ketua Umum GAASS, mengatakan, hal itu menuai banyak respon dan gejolak di masyarakat, sebagian berpendapat bahwa hal itu tidak elok dilakukan oleh seorang presiden dan sebagian masyarakat menyatakan sikap Jokowi adalah seorang negarawan sama halnya warga negara lainnya yang memiliki hak politik.

“Apa yang disampaikan oleh presiden Jokowi memang diindahkan oleh hukum sesuai dengan pasal 281, 299 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum akan tetapi tindakan itu sangat mengganggu stabilitas keamanan negara karena Jokowi sebagai pemegang mandat seharusnya menjadi simbol persatuan. Hal ini saya kira tidak pantas diucapkan oleh seorang Jokowi melihat posisi dia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” ucapnya.

Andi, menambahkan, sebagai warga negara yang taat dengan hukum sebagaimana Indonesia sendiri adalah negara hukum sesuai pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi dalam hal kepentingan umum, ingin mencoba memisahkan kepastian dan keadilan agar negara kembali hadir untuk masyarakat dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Apa yang menjadi gambaran kita tentang negara demokrasi yakni kesamaan dan kesetaraan tidak ditunjukkan oleh rezim Jokowi justru memecah belah kelompok masyarakat yang dibawah,” tambahnya.

Andi, melanjutkan, melaporkan hal ini kepada Bawaslu dengan maksud memberikan sanksi berupa teguran kepada presiden agar tidak membuat situasi negara makin mencekam. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa tidak akan terjadi kekacauan di masyarakat apabila hal ini tidak dihentikan.

“Jika laporan kami tidak ditindak lanjuti, aspirasi kami di bungkam atas lambatnya proses administrasi, maka hanya ada satu kata LAWAN!!. Kami akan memimpin aksi masa pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang,” tutupnya. (*)