Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memeriksa mesin Harley Davidson ilegal. (Ist)

PALEMBANG– Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor Ilegal asal Cina, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penggagalan yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk bokd colt diesel nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa label bahasa indonesia atau barang impor yang tidak memiliki Izin.

Baca Juga

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, terungkapnya hal ini berkat adanya informasi mobil truk boks colt diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.

“Kemudian anggota kita Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson,” ujarnya, Senin.

Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kemudian atas pengungkapkan kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang ini.

“Untuk saat anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini. Termasuk penyelidikan masuknya barang tersebut,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.

“Kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini. Sejumlah pihak juga kita periksa baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu,” tambahnya.

Dugaan sementara, barang di pesan oleh importir dari Cina untuk dikirimkan ke indonesia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus dan sesampainya barang tersebut di Indonesia tepatnya di Pekanbaru.

Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
Barang di kirim sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi.

“Namun di perjalanan masuk ke wilayah kita, personil kami berhasil mengamankan truk ekspedisi tersebut. Truk ekspedisi tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang di angkut dari Pekanbaru ke Jakarta,” tandasnya. (*)