Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan serta dalam rangka pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Periode Tahun 2021 di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. LPP Tangerang telah melaksanakan screening ASSIST terhadap Warga Binaan.
Kepala LPP Tangerang Menjelaskan Untuk itu perlu tindak lanjut dengan dilaksanakannya Assessment Awal bagi 60 Warga Binaan yang sudah dilakukan screening.
“Kami meminta bantuan Tenaga Assesor dari BNN Kota Tangerang untuk dapat melaksanakan Assessment tahap awal yang akan dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2021,” ungkap Kalapas.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang Ichlas Gunawan menyambut baik kerja sama dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk menanggulangi peredaran narkotika di dalam Lapas.(Dede).