BEKASI – Lapas Kelas IIA Cikarang menggelar sidak ke masing-masing ruangan warga binaan, Kamis, 21 April 2022 malam. Sidak tersebut melibatkan personil dari TNI dan Polri
Dalam sidak ini, petugas berhasil mengamankan puluhan jenis barang yang dianggap berbahaya dan dilarang berada didalam ruangan warga binaan.
“Malam ini kita selesai melaksanakan kegiatan tersebut (sidak) dengan hasil (barang disita). Ini adalah bentuk-bentuk barang yang tidak diperkenankan berada dikamar hunian,” tutur Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang S.E.G Johannes, atau Veri sapaan akrab Kalapas, saat menunjukan barang-barang yang diamankan.
Veri merinci, sejumlah barang elektronik hingga sikat gigi, korek, sendok, hingga tali plastik, diamankan petugas lantaran dianggap bisa disalahgunakan di ruangan Lapas.
“Contoh, korek api ini tidak diperkanankan ada, nanti akan disalah gunakan dan di desain oleh mereka (warga binaan) dan menjadi benda tajam (pada bagian korek api),” ucapnya.
“Ini sangat rawan, jadi kita amankan,” sambungnya.
Veri mengatakan, nantinya barang-barang yang berhasil diamankan petugas Lapas pada sidak kali ini akan dimusnahkan.
“Barang-barang ini selain kami sita, juga akan kami musnahkan nantinya,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang S.E.G Johannes
Dalam sidak Kamis malam tadi, Lapas Kelas IIA Cikarang bekerjasama dengan TNI-Polri. Tak hanya itu, sidak ini juga sekaligus merayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Diketahui, Lapas Kelas IIA Cikarang sendiri rutin menggelar sidak ke tiap-tiap ruangan warga binaan.
“Kami selalu melakukan langkah-langkah ini untuk menghilangkan (barang terlarang dalam Lapas) agar tidak lagi terulang kembali,” ucapnya. (Dede).