JAKARTA – Bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo melakukan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 bersama DPW PPP Sulawesi Utara di Manado, Kamis.
“Ini yang kedua kami berkunjung ke Kantor DPW PPP Sulawesi Utara setelah kemarin di Jawa Barat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Kunjungan itu setelah Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan hasil rapimnas partainya, yang secara resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (30/4).
Kunjungan Ganjar disambut Ketua DPW PPP Sulawesi Utara Depri Pontoh. Gubernur Jawa tengah itu mengatakan bahwa wakil gubernur yang mendampinginya saat ini adalah Gus Yasin, juga merupakan kader PPP.
“PPP sudah tidak asing lagi bagi saya,” ujarnya.
Selain itu, sang istri Siti Atikoh merupakan keturunan KH Hisyam A Karim, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan PPP di Jawa Tengah.
Ganjar juga mengapresiasi kerukunaan antarpartai di Sulawesi Utara. PPP sebagai partai partai Islam memiliki hubungan yang baik di Sulawesi Utara dengan mayoritas umat Nasrani.
“Kalau kemudian ingin membangun fondasi persatuan yang sangat kuat, itu dicontohkan di Sulawesi Utara ini,” kata Ganjar menegaskan.
Ganjar berharap hubungan yang terjalin selama ini antara PDI Perjuangan dan PPP dapat melancarkan pemenangan Pemilu 2024, baik pemilu anggota legislatif maupun pemilihan presiden.
Sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)