TANGERANG – Bagi pengguna aplikasi MiChat untuk bertransaksi prostitusi online, harus lebih berhati-hati. Sebanyak 50 pria hidung belang menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi perempuan.
Kasus pemerasan itu diungkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang. Pelaku pemerasan berinisial BA berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa 29 November 2022 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka BA ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pemerasan.
“Modusnya menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial,” katanya, Sabtu 10 Desember 2022.
Romdhon menjelaskan BA ditangkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial YU warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Korban diperas sekitar Rp16 juta dengan ancaman video vulgarnya akan disebar di media sosial.
“Awalnya korban berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi Mi-Chat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What’s App. Kemudian, korban dan pelaku melakukan video call,” jelasnya.
Namun, Romdhon menambahkan saat video call korban diminta untuk melakukan kegiatan tak senonoh. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksinya.
“Tersangka yang aslinya seorang pria, tapi melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka BA kemudian mengancam akan menyebarkan video itu,” tambahnya. (Red).