PUSARAN.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Deklarasi Janji Kinerja 2021 Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bersama 9 Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Serang Raya. Selasa (16/02).
Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIA Serang, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Serang Raya, Perwakilan Aparat Penegak Hukum, diantaranya Kejari Lebak, Kejari Serang, Polres Serang Kota, Kejari Cilegon, Polres Cilegon, Polres Lebak, BNN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Lebak, Dandim 0602 Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, Ketua PWI Banten, serta Tamu undangan lainnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten Dedi Irsan berharap agar kegiatan ini bukan hanya seremoni, Tapi harus di implementasikan di lapangan.
“Kepala lembaga harus memberikan reward kepada UPT yang mencapai janji kinerja, Semua harus bisa mendapatkan apa yang di inginkan, Pedomannya sama, dari Kemenpan RB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib menyampaikan bahwa Deklarasi Kinerja 2021 Kemenkumham Pasti dapat terbentuk kinerja lebih Pasti yang akan membuat Kemenkumham Lebih baik kedepannya dengan mencetak berbagai Prestasi yang baik dalam menghadapi persoalan baru di waktu yang akan datang.
“Tujuan Akhir yang hendak dicapai adalah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kinerja di lingkungan Kemenkumham dengan aadanya kegiatan deklarasi Janji Kinerja 2021 Kemenkumham Pasti,” tegasnya.
Lanjut Kakanwil, “Tujuan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak sekedar mendorong Kemenkumham menjadi organisasi bebas dari penyimpangan, tapi mampu bekerja lebih baik kedepannya dengan mencetak berbagai prestasi-prestasi yang sangat baik tentunya,” katanya.
Kakanwil menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan semata-mata Instruksi Pimpinan, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk menjadikan instansi sebagai pelayanan Masyarakat yang maksimal dan prima.(Dede).