BANDUNG – Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan Kegiatan Pemasyarakatan Bersih-Bersih (Razia) Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59.
Kegiatan yang dilaksanakan di Blok Hunian Bromo, Ciremai dan Dieng pada Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung dalam upaya Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan razia dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita dengan berkoordinasi bersama BNN Provinsi Jawa Barat, Polsek Bojongloa Kidul dan Koramil 1813 Bojongloa Kidul serta diikuti oleh Pejabat Struktural, staf Pegawai serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut diantaranya Pelaksanaan apel gabungan petugas razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum yang dipimpin oleh Kalapas dan dilanjutkan pembagian tim serta tugas penggeledahan blok hunian.
“Pelaksanaan inspeksi pada Blok Hunian Bromo, Ciremai dan Dieng dengan melakukan Penertiban kamar hunian dan pengarahan kepada warga binaan serta Pengumpulan temuan barang terlarang hasil inspeksi, diantaranya 4 Buah Senjata Tajam, 3 Buah Mata Gurinda, 2 Buah Martil, 1 Buah Handphone, 1 Buah Standing HP dan 1 Buah Charger,” ujar Kalapas.
Kalapas Banceuy Heri Kusrita menururkan bahwa Temuan barang hasil inspeksi tersebut merupakan barang-barang terlarang di Lapas akan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
“Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil,” tambahnya.