PUSARAN.CO – Gerakan Masyarakat Penyelamat Banten (GMPB) melakukan aksi damai menyikapi permasalahan terkait Bank Banten dan kegiatan lelang pembangunan sport center yang menelan anggan sangat fantastis, aksi tersebut dilakukan depan gedung DPRD Banten, Senin 15 Juni 2020.
Juru bicara GMPB Badru Tamami mengatakan pemindahan rekening kas umun daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Banten, red) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menambah masalah baru dan gejolak dimayarakat.
“Karna pemindahan tersrbut dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Banten yang berdampak negative terhadap BUMD milik Banten, atas dasar dan alasan apapun keputusan itu menunjukkan ketidakmampuan kepala daerah dalam mengurus serta melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada bank Banten,” jelasnya kepada wartawan.
Selain itu, berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dalam kebijakan BUMD meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan pembinaan serta pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
“Bank Banten merupakan kebanggaan masyarakat banten, proses pembentukan dan berdirinya Bank Banten tidak jauh berbeda dengan keinginan masyarakat Banten untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat. Maka atas kondisi saat ini yang diwacanakan akan dilebur (merger) dengan Bank Bjb, tentu hal tersebut sama saja dengan kembalinnya Provinsi Banten kepada Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, kami mengharapkan agar adanya upaya terbaik yang dilakukan oleh kepala daerah agar Bank Banten tetap menjadi marwah dan kebanggaan masyarakat banten dalam mendorong pembangunan di Provinsi Banten dan tetap menjadi Bank tempat RKUD Pemprov Banten serta melakukan upaya agar Bank Banten kembali menjadi Bank kepercayaan masyarakat Banten,” harapnya.
Hentikan Proyek Pembanguan Sport Center Untuk Kebutuhan Anggaran Penanganan Covid – 19 Dan Anggaran Pemerintah Provinsi Banten
Masa aksi juga menuntut agar lelang sport center yang menelan anggara yang begitu fantastis meminta agar untuk dibatalkan dan angggaran nya dapat dialihkan untuk penanganan covid – 19.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) akan membangun stadion bertaraf internasional di Sport Center. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut dengan nilai pagu paket Rp 983.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD Banten Tahun 2019.
“Ironisnya, pada lelang pertama paket kegiatan Pembangunan Stadion di Kawasan Sport Centre (Multiyears) diketahui adanya indikasi salah satu peserta lelang yaitu PT. PP (Persero) melakukan intervensi dalam menentukan dokumen pemilihan dengan PPK dan pejabat pengadaan, serta berbagai macam masalah yang dilakukan oleh pokja pemilihan yang menguntungkan PT. PP (Persero) sebagai peserta lelang seperti tidak adanya BOQ (bill Of Quantity), KAK yang menggunakan metode RKK yang merupakan metode RKK dari PT.PP (Persero) dalam dokumen pemilihan serta hal lain yang terjadi pada proses lelang pertama yang bertentangan dengan Peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh PT.PP (Persero) dan Pokja pemilihan. Atas permasalahan pertama dan tersebut akhirnya lelang dibatalkan,” paparnya.
Selain itu, kata Erwin pada lelang kedua diketahui bahwa ada 123 peserta, berdasarkan informasi melalui https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/lelang/13009099/peserta hanya satu peserta yang dibuka nilai penawaranya yaitu PT. PP (Persero) Tbk dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp. 874.806.403.567,64 dan selanjutnya PT.PP (Persero) Tbk akan ditetapkan sebagai calon pemenag tunggal yang sebelumnya telah dilakukan tahap evaluasi penawaran.
“Jika PT.PP (Persero) Tbk ditetapkan sebagai pemanang tunggal, ini mengindikasikan bahwa pokja pemilihan hanya meloloskan satu perusahaan agar tidak muncul dalam pengumuman nilai penawaran dari peserta yang lain,” katanya.
Masih kata Erwin, dirinya melihat tidak obyektifnya pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi kepada peserta lelang yang nilai penawaranya lebih rendah dari PT.PP (Persero) Tbk dengan selisih >Rp.100.000.000.000,- maka atas tindakan pokja pemilihan tersebut telah merugikan anggaran rakyat banten hanya untuk menebus kelengakapan dokumen pemilihan PT.PP (Persero) Tbk sebesar >Rp.100.000.000.000,-. Pokja pemilihan seharusnya bertindak obyektif dan melaksanakan asas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu efektif, efisien, transfaran dan akuntabel sehingga mengasilkan kualitas dan harga terbaik dalam proses lelang.
“Kami mendorong dan meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan. Karena pada tahap pelaksanaan lelang syarat akan adanya indikasi KKN dan pengondisian dalam penetapan calon pemenang lelang. Selain itu Pembangunan sport center bukan menjadi skala prioritas untuk masyarakat banten yang saat ini prioritas adalah penganganan Covid – 19. Apa urgensi pembangunan sport center terus dilanjutkan?, sementara mengurus Bank Banten saja tidak mampu dan jika anggaran kegiatan pembangunan sport center di alihkan untuk melakukan penyehatan dan penyertaan modal kepada Bank Banten dan atau untuk penanganan pandemi Covid-19 di provinsi banten tentu ini akan lebih bermanfaat untuk masyarakat Banten. Atas kondisi yang terjadi, kami meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk lebih optimal melakukan fungsi pengawasan serta melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai tugas dan fungsi legislative kepada eksekutif dalam pengambilan kebijakan dan kinerja yang dilakukan oleh kepala daerah terkait bank banten dan terkait pelaksanaan lelang kegiatan pembangunan stadion sport center yang diduga syarat akan KKN dan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya. (Rls)