Dipimpin Gubernur Andra Soni, upah minimum Provinsi Banten 2025 resmi dirombak dan segini UMK yang diterima tiap daerah.
Seperti yang diketahui, Andra Soni telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Gubernur Provinsi Banten pada 20 Februari 2025 lalu.
Sementara itu, Provinsi Banten yang kini resmi dipimpin oleh Gubernur Andra Soni telah mengalami perombakan upah minimum tahun 2025.
Sebelumnya, upah minimum Provinsi Banten resmi mengalami perombakan.
Kenaikan upah minimum Provinsi Banten tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2024.
Lalu, berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diterima tiap daerah di Provinsi Banten usai mengalami perombakan pada tahun 2025?
Berikut nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diterima tiap daerah di Provinsi Banten pada tahun 2025:
1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
5. Kota Serang: Rp4.418.261,13
6. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
Kota Cilegon yang kini resmi dipimpin oleh Gubernur Andra Soni menjadi penerima upah minimum tertinggi di Provinsi Banten tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp5.128.084,48.
Sementara itu, upah minimum terendah di Provinsi Banten tahun 2025 diterima oleh Kabupaten Lebak dengan nominal Rp3.172.384,39.
Itulah informasi terkait dengan upah minimum Provinsi Banten 2025 yang kini dipimpin oleh Gubernur Andra Soni resmi mengalami perombakan dan nominal UMK yang diterima tiap daerahnya.