JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) mencabut gugatan yang ia layangkan terhadap Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. Gugatan itu sebelumnya diajukan Habib Rizieq ke PTUN buntut tak mendapatkan izin umrah dengan alasan kesulitan pengawasan.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan gugatan ini dicabut lantaran pihak Bapas Jakarta Pusat dinilai telah melakukan tugas dengan profesionalitasnya dan objektif.
Menurut Aziz, izin umrah yang tak diberikan ke kliennya itu bersumber dari kebijakan sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Atas dasar itulah, Aziz menilai gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu tidak sudah relevan lagi. Sehingga pihaknya memutuskan mencabut gugatan tersebut.