Bandung – PP Bantuan Hukum Sarerea telah melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 kepada pejabat, aparatur negara dan masyarakat di wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis 3 Agustus 2023.

Dadang Sobandi selaku Lurah Tamansari menerima dengan baik kedatangan rekan-rekan PP Bantuan Hukum Sarerea.

Dalam sambutannya, Dadang mengucapkan terimakasih banyak atas dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat di Kelurahan Tamansari.

Baca Juga

Menurutnya masyarakat saat ini wajib mengetahui hukum apa saja yang berlaku dan bagaimana pemberlakuannya. Hal ini agar meminimalisir ketidaktahuan masyarakat yang dapat berujung pada tindak-tindak kriminal yang tidak diinginkan.

Didampingi pula oleh Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, ketua PP Bantuan Hukum Sarerea, Ramona Zabrina menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi pada hari ini.

Selama ini banyak sekali kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat dengan di umumkannya KUHP baru. Dengan kegiatan ini dibarapkan masyarakat dapat mengetahui dengan benar dan secara aktif berdiskusi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan suatu peraturan yang telah dibentuk oleh Pemerintah.

Budiman Muhammad selaku Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat turut menyampaikan beberapa contoh aturan dalam Pasal KUHP yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Pasal penghinaan tergadap Presiden, pasal tentang perbuatan zina dan kejahatan elektronik menjadi bahasan yang menarik sepanjang sesi diskusi dengan peserta yang hadir pada kegiatan Luhkumtak hari ini. Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan dan tanya jawab yang aktif, diharapkan masyarakat bisa memahami betul dan tidak lagi salah kaprah dalam melihat kebijakan pemerintah yang telah tertuang pada KUHP yang baru, tutur Budiman dalam penyampaian sekaligus penutup acara pada hari ini.