Hotman Paris memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi laporan terhadap Razman Arif Nasution soal ricuh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hotman tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan setelan jas warna hijau muda.
“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2).
Hotman menjelaskan dalam kericuhan di persidangan itu, Razman sempat berteriak ke arah hakim dengan kata-kata ‘koruptor’. Razman juga disebut memukul-mukul meja.
Selain ucapan Razman, dalam kericuhan itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, juga turut naik ke meja sidang dengan memakai jubah pengacara.
“Dan juga beberapa oknum ada dua ibu ibu, emak emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman. Itu kira-kira intinya,” ujarnya.
Hotman mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi agenda pemeriksaan hari ini. Ia mengaku hanya akan menceritakan apa yang ia lihat dan dengar saat kericuhan terjadi.
PN Jakut resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.
“Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).
Buntut kericuhan itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).
“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi ketetapan tersebut.