Jakarta, – Hari ini mungkin bisa menjadi hari yang paling bahagia dari hari biasanya. Pasalnya, bertepatan di Hari Kemerdekaan RI ke-77 sebanyak 1505 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Bertempat di Gazebo Rutan Cipinang, Kegiatan di hadiri oleh Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih, Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja, Danramil 01/Jtn Mayor Czi.Jarmadi dan pejabat struktural lainnya, Rabu (17/8).
Penyerahan remisi ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso kepada warga binaan dan di dampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih usai melaksanakan upacara Kemerdekaan RI ke-77.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Jaya Saragih juga menyampaikan jumlah warga binaan Rutan Cipinang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I : 1438 Orang dan Remisi Umum (RU) II : 67 Orang dan Langsung Bebas 48 Orang.
Dalam sambutannya, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian 2 bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya, Ucapnya.
Lebih lanjut, Jaya Saragih selaku Kepala Rutan Kelas I Cipinang mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan saya berpesan kepada seluruh warga binaan, baik yang mendapat remisi ataupun tidak mendapatkan remisi ditahun ini agar kedepannya dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana kembali.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup dan kehidupan selanjutnya,” ujarnya.
(Red)