TANGERANG – Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 diberikan kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari 2 orang mendapatkan 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan 15 hari potongan masa pidana, Minggu (04/06).

Akhmad Zaenal Fikri selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada WBP tersebut dalam menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Tangerang.

“Jadikan pembinaan selama disini sebagai hikmah pelajaran agar menjadi insan yang lebih baik lagi ketika sudah bebas nanti,” ujar Fikri dalam sambutannya seusai membacakan SK Remisi.

Baca Juga

Lebih lanjut Ia sampaikan bahwasannyha pemberian Remisi khusus Hari Raya Waisak sebagai bentuk apresiasi dari Rutan Kelas I Tangerang karena WBP tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas Remisi Hari Raya Waisak ini, semoga kawan-kawan sekalian apat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” lanjutnya.

Adapun Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan Kelas I Tangerang.