ASN Kementerian Agama saat melaksanakan survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB). (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Berdasarkan hasil survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB), 40 persen atau 100 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama berkategori tidak profesional.

Menteri Agama Yaqut mengatakan, Kemenag menggelar survei IPMB dengan tujuan mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Agama.

Baca Juga

Survei IPMB juga sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat. Terdapat sekitar 214.306 ASN Kemenag mengikuti survei indeks tersebut.

“Hasilnya luar biasa mengejutkan, 40 persen ASN Kementerian Agama tidak profesional. Itu artinya ada 100 ribu lebih ASN di Kemenag yang tidak profesional,” ujar Menteri Agama Yaqut di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Menag tidak menjelaskan secara rinci indikator-indikator apa saja yang membuat 100 ribu ASN tersebut dikategorikan tidak profesional. Yaqut meminta ASN yang tidak profesional diberi perlakuan khusus agar dapat meningkatkan kompetensinya.

“Nah, kalau sudah di-treatment tidak juga kunjung menjadi profesional, apa boleh buat daripada menjadi beban. Ya, beban itu kita tinggalkan saja. Kita ganti saja ke yang lebih fresh, yang lebih profesional, karena sekali lagi amanat yang diemban Kemenag ini amanat yang tidak ringan,” kata dia.

Menag menyebut mengingatkan bahwa ASN Kemenag merupakan etalase pelayanan bagi instansinya. Kualitas pelayanan kepada masyarakat akan tercermin sikap dan perilaku para ASN.

“Kementerian Agama perlu secara masif melakukan penguatan terhadap jajaran. Penguatan tersebut dimulai dari membangun mind set dan culture set profesional bagi setiap insan ASN Kementerian Agama,” kata dia. (*)