Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berpesan kepada Razman Arief Nasution buntut merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Razman diminta bertobat.
“Pesan khusus, Pak Razman agar bertobat kalau mau sukses seperti Hotman Paris jangan nyinyir, jangan senggol orang,” kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Melainkan, kata Hotman, berkarya sepeti dirinya. Hotman mengaku bekerja dari pukul 03.00 WIB hingga malam hari.
“Akhirnya, mewakili ribuan para naga,” ucapnya sambil tertawa.
Hotman enggan berkomentar soal tudingan Razman dirinya menyuap hakim. Hotman menyebut hal itu bukan urusannya.
Lebih lanjut, Hotman membeberkan Razman emosi setelah hakim PN Jakut memutuskan untuk tidak melaksanakan persidangan secara terbuka untuk umum. Pasalnya, materi persidangan sudah masuk asusila.
“Mungkin dia panas, begitu disidang aku kan pakai jas super mahal, sampai gue angkat kaki mungkin yaa. Langsung dia datang, saya enggak tau apakah dia mau mencekik atau mau meraba jas gue yang mahal, tapi saya pake jurus berlian, saya tenang karena saya tahu kelakuan dia hanya emak-emak, dia hanya jago di mulut,” pungkas Hotman.
Hotman Paris datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi perihal laporan terhadap Razman. Dia akan membeberkan semua peristiwa yang terjadi di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
“Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.