Pusaran.co – Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi G,SE.,M.Si., meluncurkan aplikasi Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Banten di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Provinsi pada Selasa (12/07/2022).
Dalam peluncuran aplikasi ini turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H,S.STP,M.Si., Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Subhan Setiabudi G, M.Si., Kepala Bagian Umum Ahmad Baehaqi, Kepala Sub Bagian Aspirasi Ade Jumrotul, dan tim pembentuk aplikasi POKIR DPRD.
Dalam peluncurannya, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi G menuturkan bahwa aplikasi POKIR DPRD ini merupakan aksi perubahan di bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
“Mohon dukungannya dari Pak Sekwan, menurut saya aplikasi ini luar biasa biar masyarakat jika memiliki aspirasi, masyarakat tidak harus datang ke gedung DPRD lagi, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, aplikasi POKIR DPRD merupakan sistem informasi mengenai pokok-pokok pikiran DPRD dari hasil reses para anggota DPRD Provinsi Banten di Tahun 2022.
Aplikasi ini berupaya untuk menciptakan transparansi informasi pokok-pokok pikiran DPRD untuk DPRD, Pemerintah, dan Masyarakat Banten.
Penggunaan aplikasi ini dapat dilakukan dengan cara memindai barcode di situs web DPRD Provinsi Banten.
Dalam mengelola informasi yang disediakan pada aplikasi, Subhan mengatakan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Provinsi Banten akan dikelola dan diverifikasi terlebih dahulu secara manual.
“Untuk usulan Tahun 2022, kita dapat usulan masyarakat sekitar 4000 setelah itu kita olah secara manual, diverifikasi dan yang masuk ke kewenangan wilayah Provinsi Banten hanya 2557 usulan, dan 2557 usulan tersebut sudah langsung masuk ke sistem kita,” ujarnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Banten H. Deden Apriandhi menyampaikan beberapa hal mengenai aplikasi POKIR DPRD diantaranya kapasitas jumlah aspirasi yang dapat ditampung dan informasi lengkap yang dapat dimuat dalam aplikasi.
“Karena rules-nya adalah transparansi maka aplikasi ini harus bisa menjelaskan fraksi, dapil, dan siapa yang mengusulkan aspirasi,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa apabila kelengkapan tersebut sudah dapat diakomodir dalam aplikasi maka aplikasi sudah siap membantu untuk melayani masyarakat dalam memonitor kegiatan DPRD Provinsi Banten.
“Harapan saya aplikasi ini bisa muncul di dalam playstore atau appstore agar mudah diunduh oleh masyarakat,” ujarnya.
Tidak lupa, H. Deden Apriandhi mengingatkan agar informasi anggota DPRD dalam aplikasi ini terlindungi dari peretas dan bersifat hanya dapat dilihat oleh masyarakat saja. (Elsa/Bid.infopub&dok)