CILEGON – Lapas Kelas IIA Cilegon ikuti sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (3/2).

Sosialisasi Permenkumham No.7 Tahun 2022 diikuti oleh Kalapas dan jajaran Binadik Lapas Kelas IIA Cilegon yang terkoneksi melalui Zoom ke Ditjen PAS yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Terbitnya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai kekuatan hukum tidak tetap. Melalui pertimbangan tersebut, Ditjenpas melakukan sosialisasi terhadap Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memedomani 3+1 Pemasyarakatan Maju, yakni, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sehingga Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 dapat terimplementasi dengan baik dengan tetap memenuhi hak-hak WBP. “Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 perlu dipedomani sebagai syarat implementatif dalam menyosialisasikan Permenkumham ini,” tegasnya.

Reynhard juga menegaskan kepada seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi nantinya agar selalu responsif dan memperhatikan permasalahan yang ada di lapangan serta segera temukan solusinya. “Saya sampaikan kepada Kadivpas dan Ka. UPT, temukan masalah dan selesaikan masalah dengan cepat. Ini adalah kunci menjadi insan Pemasyarakatan yang hebat,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan bahwa jajarannya siap mengikuti arahan pimpinan terakit Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang memunculkan inovasi baru terkait objektivitas dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana, yakni Sistem Penilaian Perilaku Narapidana yang diharapkan meningkatkan public trust terhadap perkembangan perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Sudah jelas ini adalah perintah langsung dari Pak Dirjen agar dilaksanakan dengan baik sehingga dalam penilaiannaya masyarakat dapat menilai secara objektif terkait perkembangan perilaku narapidana di Lapas/Rutan,” ujarnya.

“Siang ini kami akan langsung turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Permenkumham ini sebagai kunci pemasyarakatan maju,” tutup Sudirman. (Dede).