pusaran.co – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Ilyas Indra menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu KNPI yang memiliki legalitas yang diakui oleh negara yaitu SK Kemenkumham dan SKT Kemendagri, hal ini disampaikannya usai acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim yang diselenggarakan DPD KNPI Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (27/4/2022).
Kunjungan DPP KNPI merupakan konsolidasi organisasi DPD KNPI Banten dan DPD Kabupaten Kota serta para pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) setelah sebelumnya dirinya bersama pengurus DPP KNPI melakukan kunjungan serupa ke Jawa Timur, NTB dan Kepri, ujarnya.
Terkait wacana musyawarah daerah (Musda) DPD KNPI Provinsi Banten bersama yang akan digelar Ali Hanafiah bersama Rano Alfath, dirinya menegaskan bahwa pada dasarnya kalau tujuannya ingin bersatu, menurutnya tidak ada persoalan. DPD KNPI Provinsi Banten dibawah kepemimpinannya adalah Ali Hanafiah, konsep Musda bersama yang akan dibangun seperti apa, kalau Musda bersama yang akan dilakukan melebur dengan DPP KNPI dibawah Kepemimpinannya adalah sebuah keniscayaan, hal ini tentu akan Kami dukung, katanya.
Prinsipnya adalah bahwa DPD KNPI Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Ali Hanafiah merupakan gerbong lama sejak kepemipinan DPP KNPI dengan Ketua Umum Fahd A Rafiq dilanjut ke Abdul Aziz kemudian Andreas walaupun sebentar serta dirinya, ini merupakan gerbong lama.
Menyikapi munculnya Caretaker DPD KNPI Provinsi Banten yang diklaim dibawah kepemimpinan Laode Umar Bonte, pihaknya tidak akan menanggapi terlalu jauh, karena munculnya Laode Umar Bonte tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di KNPI.
“Prinsipnya adalah bahwa DPD KNPI Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Ali Hanafiah merupakan gerbong lama sejak kepemipinan DPP KNPI dengan Ketua Umum Fahd A Rafiq dilanjut ke Abdul Aziz kemudian Andreas walaupun sebentar serta dirinya, ini merupakan gerbong lama,” tegasnya.
Menyikapi munculnya Caretaker DPD KNPI Provinsi Banten yang diklaim dibawah kepemimpinan Laode Umar Bonte, pihaknya tidak akan menanggapi terlalu jauh, karena munculnya Laode Umar Bonte tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di KNPI.
Terkait dengan legalitas SK Kemenkumham, dirinya menegaskan bahwa legalitas SK Kemenkumham yang ada dan sah hanya dimiliki oleh DPP KNPI dibawah Kepemimpinan Ilyas Indra sebagai Ketua Umum dan Fahd A Rafiq sebagai Ketua MPI, karena legalitas kubu sebelah sudah diblokir karena aduan kubu yang lain.
“Sebenarnya sah – sah saja siapapun mengaku sebagai Ketua KNPI, persoalannya ada dua sisi, yang pertama dari sisi organisasi yaitu hasil kongres, yang kedua dari sisi legalitas negara yaitu SK Kemenkumham dan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Hal inilah yang menjadi dasarnya untuk menjalankan organisasi yaitu DPP KNPI,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Ali Hanafiah menegaskan terkait pelaksanaan Musda akan digelar dibulan Juli, mudah-mudahan Kami tidak mundur lagi.
“sudah saatnya generasi muda di Provinsi Banten mempersiapkan diri untuk maju menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Banten pada perhelatan Musda yang akan digelar bulan Juli nanti,” tegasnya.
Menurutnya pelaksanaan Musda ini sangat dinanti-nanti oleh semua pihak, karena DPP KNPI yang mempunyai legalitas SK Kemenkumham yang sah dan tidak terblokir adalah DPP KNPI dibawah Kepemimpinan Ilyas Indra sebagai Ketua Umum dan Fahd A Rafiq sebagai Ketua MPI,.
“Saya kira tidak perlu berbicara legalitas lagi, yang terpenting adalah kedepan Kami ingin menyatukan generasi muda di Provinsi Banten, Saya berharap ada Satu Pemuda Satu KNPI,” tutupnya.(**)