Denpasar – Sabtu, (11/04/2021), Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 ke Bali, dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamruli Manihuruk mengatakan bahwa pihaknya telah mendeportasi ratusan negara asing (WNA).
Belakangan ini, isu pendeportasian WNA menjadi sorotan publik, hal ini di karenakan terkait masalah penyalahgunaan visa oleh WNA yang viral di media sosial terutama di Bali.
“Terkait pendeportasian, sekarang ini sering terdengar banyak melakukan pendeportasian hanya karena viral,” ujar Jamaruli dalam rapat kerja yang diadakan di Aula Kanwil Kemenkumham Bali.
Jamaruli menekankan bahwa, pihaknya tak hanya mendeportasi WNA yang viral dimedia sosial saja, tetapi sudah ratusan WNA yng dideportasi akibat penyalahgunaan visa.
“Perlu kami sampaikan bahwa diantara yang viral hanya 4 orang, tapi kami deportasi ratusan orang. Bukan memilih orang-orang tertentu,” sambungnya.
kunjungan kerja Komisi III ke Bali dipimpin oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka menggali informasi kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Bali, baik dari aspek anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Selain masalah keimigrasian, pada kegiatan Kunker ini juga membahas tentang pembukaan kembali penerbangan internasional, over kapasitas dan narkoba di Lapas, Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa (Posyankumhamdes), kekayaan intelektual komunal dan beberapa isu penting lainnya. (*/cr7)
Sumber: kemenkumham.go.id