PALEMBANG – Dalam rangka menindaklanjuti 13 program Akselerasi dan Program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang selaras dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mengatasi permasalahan kapasitas dan kepadatan di rutan maupun lapas dengan solusi yang komprehensif, Lapas Kelas I Palembang melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan pembebasan bersyarat di lapas kelas I Palembang ada 11 (sebelas) orang bebas PB pada hari ini kamis tanggal 13 Februari 2025 dan 4 (empat) orang bebas tanggal 15 Februari 2025.
Serah terima di bapas kelas I Palembang dan di kejaksaan Negeri Palembang berjalan dengan aman dan kondusif dan untuk 4 (empat) orang yang bebas pada tanggal 15 Februari 2025 setelah serah terima di Bapas Kelas I Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang Kembali lagi ke Lapas kelas I Palembang untuk menjalani sisa pidana dan akan di bebaskan pada tanggal 15 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes mengatakan bahwa sesuai dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
“Tentu ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Proses administrasi telah dilalui dengan baik oleh Warga Binaan ini, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat. Harapannya, Ia dapat berkontribusi dengan baik dalam kehidupan sosial mereka setelah dibebaskan,” tambahnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi program Akselerasi Menteri Imipas untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau overcrowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengatasi permasalahan over capacity di dalam Lapas,” tutupnya.