Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerjasama dengan Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menggelar Diseminasi dan Penguatan HAM Kepada UPT Se-Tangerang Raya. Kamis (04/03/2021).

 

Bertempat di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, kegiatan tersebut diikuti Sebanyak 25 Peserta yang terdiri dari seluruh Ka. UPT se-Tangerang Raya didampingi oleh 1 orang Petugas dari masing-masing UPT.

Baca Juga

 

Bertemakan “Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis”, Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM yang bertujuan memberikan acuan, motivasi dan penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksanaan Teknis untuk penghormatan, perlindungan, penegakkan, pemenuhan dan pemajuan HAM.

 

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, menyampaikan dalam pembukaannya bahwa UPT agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi operasional kegiatan teknis penunjang dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan memberikan acuan, motivasi terhadap kinerja penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM di tahun 2021.

 

“Semoga pelayan publik berbasis HAM bias dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan penyelenggaraan Pelayan Publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan,” tandasnya.(Dede).