Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan inovasi yang menerapkan kecanggihan teknologi berbasis online ini akan mempermudah pelayanan publik dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak.

Salah satu misi Kota Tangsel adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi. Oleh karena itu, inovasi yang dilakukan ini sudah sejalan dengan visi kota Tangarang Selatan tahun 2016-2021 yaitu terwujudnya Tangsel Kota Cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi.

SPPT PBB elektronik merupakan salah satu hasil inovasi dalam bidang perpajakan daerah yaitu yang bisa diperoleh secara digital.

Baca Juga

SPPT PBB elektronik atau e-SPPT adalah SPPT PBB yang dapat diperoleh secara elektronik dalam bentuk digital melalui aplikasi yang diberi nama SIMPPel (Sistem Penyampaian SPPT PBB elektronik).

Aplikasi yang berbasis web ini akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin mendapat SPPT PBB tanpa harus menunggu SPPT dicetak dan diserahkan oleh petugas.

Selain itu jika wajib pajak yang ingin mencetak SPPT elektronik ini dapat pula mencetaknya secara mandiri.

Secara aturan dan ketentuan tidak ada perbedaan kedudukan antara SPPT elektronik dengan SPPT yang konvensional, begitu pun dengan data dan informasi yang tercantum dalam kedua jenis sppt tersebut isinya persis sama, yang membedakan hanyalah medianya saja.

SPPT konvensional dicetak menggunakan kertas khusus, ditandatangani dan stempel basah. Sementara SPPT elektronik dapat dicetak di atas kertas biasa,tidak memerlukan tanda tangan namun memiki kode barcode yang bisa diverifikasi keasliannya.

Dengan e-SPPT wajib pajak bisa mendapatkan sppt dengan cepat, mudah, bebas biaya dan bisa dilakukan kapan saja, dimana saja. Sementara bagi pemerintah kota tangerang selatan sendiri dengan beralihnya para wajib pajak ke e-SPPT akan memberikan dampak yang posisif.

Pertama, SPPT dapat dipastikan akan sampai kepada wajib pajak yang bersangkutan karena dikirim melalui email pribadi wajib pajak masing-masing.

Kedua, jika semua sudah beralih ke e-SPPT maka tentu tidak perlu lagi dilakukan pencetakan SPPT secara masal dalam bentuk yang konvensional. Dengan demikian waktu, tenaga dan biaya yang selama ini dianggarkan tentu akan lebih bermanfaat untuk membiayai kegaitan yang lainnya.

Aplikasi ini berbasis web sehingga untuk dapat mengakses e-SPPT sangat mudah, wajib pajak hanya perlu membuka mesin pencari web/web search engine (google chrome, mozilla firefox dll) lalu ketik alamat website e-SPPT di e-sppt.tangerangselatankota.go.id.

Wajib pajak dapat mengikuti tahapan registrasi pada menu registrasi yang ada dalam website tersebut.

Untuk mendapatkan e-SPPT dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi ke: e-sppt.tangerangselatankota.go.id, selanjutnya mengikuti tahapan dalam melakukan registrasi dengan cara mencantumkan identitas pemilik/pemanfaat/pengelola objek sesuai dengan KTP dan mengisi data objek seperti nomor NOP, nama wajib pajak, tanggal bayar (diisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti pembayaran PBB/Surat Tanda Terima Setoran(STTS) Contoh: 23-09-2018).
Untuk registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat computer atau melalui smart phone wajib pajak.(ADVERTORIAL)