SURABAYA – Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, berinisial TR (57), warga Perumahan Green line Surabaya.
“Yang bersangkutan merupakan buronan yang kami tangkap bersama istri sirinya, ADS usia 38 tahun, di rumah keluarga istri sirihnya, di Lampung Selatan,” ujarnya.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan, meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya,” ucap Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, tersangka ADS juga ikut dibawa karena berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN,” ujarnya.
Ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta hingga 300 juta.
“Mereka juga sama tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” ucapnya. (Dede).