JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung pada Kamis, 8 Desember 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan kasus yang menjerat Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan kasus lanjutan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Johanis juga menyebutkan, dengan kecukupan alat bukti, pihaknya sudah menetapkan Gazalba Saleh dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dalam proses penyidikan perkara dengan Tsk SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, GS selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; PN selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan RN selaku Staf Hakim Agung GS,” kata Johanis saat jumpa pers.
Johanis juga menyebutkan untuk proses penyidikan, lembaga anti rasuah itu akan menahan Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.
“Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan hakim agung lainnya Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Selain Sudrajad, beberapa PNS di MA dan panitera pengganti juga jadi tersangka KPK. Terkait status tersangka Gazalba Saleh, MA menghormati proses yang dijalankan KPK. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK. (Red).