Pemerintah Provinsi Banten membawa kabar baik bagi masyarakat dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri 1446 H.

“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Andra.

Baca Juga

Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Sama seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, para pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus sepenuhnya.

“Kebijakan ini Insyaallah mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni. Syarat utamanya adalah membayar pajak tahun 2025, maka tunggakan pajak sebelumnya akan diputihkan,” jelas Andra.

Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi beban tunggakan yang memberatkan warga.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Banten.

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Banten

Berdasarkan informasi dari situs resmi Samsat, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diakses.

1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.