PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang kembali melaksanakan Penggeledahan blok hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako.

Bertempag di Blok SM Badaruddin II Kamar 8 dan Blok AK Gani Kamar 22, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan Tentang Pelaksanaan Razia Satu Minggu Satu Kali, Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 Tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas dan Rutan, Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Nomor: W.6.UM.01.01 Tanggal 04 Juli 2024 tentang Peningkatan Penilaian Indeks Keamanan dan Ketertiban Satker Pemasyarakatan serta Arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang untuk melaksanakan penggeledahan rutin guna menjaga kondusivitas Lapas/Rutan.

Kegiatan dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka. KPLP) lalu diikuti oleh Moh. Padillah (Kasi PELTATIB), JFT Keamanan Madya, Staf KPLP, Staf Kamtib, Regu Jaga 2, Perwakilan Koramil 418-08 Sako serta Perwakilan Polsek Sako.

Baca Juga

Adapun Rangkaian kegiatan Apel dan pengarahan oleh Ka. KPLP, meliputi Penekanan disiplin dan integritas petugas, Pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kamar, Penghimbauan agar narapidana melaporkan jika ada yang sakit serta Larangan menyimpan barang terlarang dan imbauan menyerahkan barang terlarang secara sukarela.

Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan secara tertib dan humanis.

Standarisasi kamar hunian serta sosialisasi tata tertib sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024.

Kemudian Pencatatan barang temuan, antara lain:

* 1 Terminal Listrik
* ⁠3 Sikat Gigi
• 1 Korek Api
• 1 Setrika
• 1 Kipas Angin Kecil
• ⁠1 Cukuran
• 1 Tali Pinggang
• 1 Handphone
• ⁠1 Elemen Listrik

Pembuatan laporan dan berita acara penggeledahan untuk pemusnahan barang bukti.