Richard Eliezer atau Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (ihd)

JAKARTA – Jangan dikira tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E muncul dari proses yang mudah dan mulus. Kondisi Eliezer dengan latar belakang tindakan yang diambilnya, menembak Brigadir J, memberi pilihan yang sulit bagi pengambil keputusan hukum.

Tak kurang dari jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibuat ambigu. Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi menyebut situasi yang dihadapi terkait Bharada E menjadi dilema yuridis.

“Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama,” kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua. Selain itu, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.

“Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata Sugeng.

Jaksa yang menuntut Eliezer dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.

LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.

Tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali; sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ujar Sugeng.

Dengan demikian, tim jaksa pun menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer. (*)