CILEGON – Petugas Samsat Cilegon PT Jasa Raharja Cabang Banten, Nurochman bersama HIMA IP Untirta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sekaligus mengadakan acara pengobatan gratis kepada masyarakat bertempat di kantor kelurahan Pabean Kecamatan Purwakarta kota Cilegon.

Pada Kesempatan ini, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja, dimana salah satunya kewajiban masyarakat untuk membayarkan SWDKLLJ setiap tahunnya dibarengi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta hak masyarakat apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan juga mengadakan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT. Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumbang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan tingkat resiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga

“Kita berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini masyarakat lebih sadar dalam kegiatan berlalu lintas dan mendapatkan informasi mengenai tata cara dan prosedur dalam mengurus santunan Jasa Raharja,” Pungkasnya.

(Red)