JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI secara resmi mencabut peraturan yang mewajibkan para calon jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebelum berangkat ibadah ke Arab Saudi
Penghapusan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022 lalu. Kunta sudah membenarkan edaran tersebut.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” bunyi surat edaran tersebut.
Kementerian Kesehatan tetap menyiapkan vaksin Meningitis di fasilitas kesehatan bagi calon jemaah umrah yang hendak menerima vaksinasi.
“Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” bunyi edaran tersebut.
Sebagai informasi, otoritas Arab Saudi kini juga tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.
Selain tak mewajibkan vaksin Meningitis, Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait kebijakan umrah. Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi. (*)