JAKARTA – Ditengah adanya beberapa perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan sosial hari tua, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan acara evaluasi dan monitoring dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang diwakili Asdatun, Herry H Horo, beserta seluruh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Selain itu, dalam rangka peningkatan kepatuhan badan usaha dan menindaklanjuti pemberian bantuan hukum JPN Kejati kepada BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan peningkatan kepatuhan badan usaha melalui upaya penegakan hukum dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum pemberian Surat Kuasa Khusus dari Deputi BPJS Wilayah DKI Jakarta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak 21 SKK terhadap 21 perusahaan swasta,” kata Asdatun Kejati DKI Jakarta, Herry Horo dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Acara tersebut juga dalam rangka evaluasi terkait badan usaha untuk patuh menjalankan program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Telah dilaksankan evaluasi dan monitoring atas penyerahan SKK dalam rangka kepatuhan badan usaha pada pelaksanaan program Jamsostek di wilayak DKI Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat,” ucapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Asdatun DKI Jakarta, Herry Horo, beserta seluruh JPN yang menangani permohonan bantuan hukum, Deputi Direktur BPJS Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, beserta unsur Pengawas dan pemeriksa, beserta seluruh BPJS cabang se-DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut diawali pemaparan masing-masing Ketua Tim JPN, diantaranya memberikan update atau perkembangan beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban maupun perusahaan yang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.

“Serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum,” papar Asdatun Kejati DKI Jakarta.

Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam acara tersebut, diantaranya terhadap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik akan dilakukan somasi untuk kemudian dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan.

“Dan juga jangka waktu penyelesaian kewajiban dengan mekanisme angsuran hanya dapat diberikan waktu maksimal selama 1 tahun,” tuturnya. ()