JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, artis CA dan teman kencannya ditangkap polisi saat tidak mengenakan pakaian. Hal itu terjadi, dikarenakan CA tengah bersiap menjalankan praktik prostitusi di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.
“Ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel, kemudian saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi tak berpakaian,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan dalam ‘memasarkan’ CA dalam kasus prostitusinya adalah dengan mengirimkan foto kepada pelanggannya. Hal itu dilakukan oleh ketiga mucikari yang saat ini juga sudah ditangkap.
“Modus digunakan muncikari ini adalah menawarkan melalui medsos dengan mengirimkan gambar CA,” ungkapnya.
Usai terjadi kesepakatan, mucikari akan menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening bank sebagai bayarannya. Atas perbuatan CA dan ketiga mucikarinya KK (24), R (25), UA (26), polisi menetapkan pasal pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1, dengan pidana 6 tahun penjara.
“(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut,” Zulpan menandasi. (Dede).