Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui jalan Penegakan Hukum, menjadi hal penting yang disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah dalam amanatnya saat membuka secara resmi FGD Kerjasama Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi berbagai pemangku kepentingan di bidang Kekayaan Intelektual serta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pandeglang bertempat di Hotel Horison Altama Pandeglang. (24/03).

“Suatu Kekayaan Intelektual tidak cukup hanya didaftarkan atau dicatatkan saja, namun juga perlu dilindungi melalui jalan penegakan hukum, jika memang terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual. Penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran Kekayaan Intelektual juga sangat penting untuk menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat,” ujar Ahmad Firmansyah.

Lanjutnya, Ahmad Firmansyah seluruh stakeholder yang ambil bagian dalam FGD ini dapat berperan aktif dan memanfaatkan kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terbentuk kerja sama yang baik dengan para Aparat Penegak Hukum di wilayah Banten terkait pengawasan serta penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Baca Juga

“Melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual, diharapkan dapat terbangun hubungan baik antar para Aparat Penegak Hukum dalam penegakan perkara-perkara hukum di bidang pelanggaran Kekayaan Intelektual, sehingga tujuan terwujudnya kepastian hukum bagi para pemilik KI dan wilayah Banten yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat tercapai dengan maksimal,” harapnya.

Kegiatan FGD menghadirkan Kasubdit I Indag Polda Banten, Sunhot P Silalahi, Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA, Inge Dwisvimiar dan Kepala Bagian Hukum Kab. Pandeglang, Agus Amin Ursalin sebagai Narasumber. (Dede).