BEKASI – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di bawah pimpinan R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di tingkat wilayah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajaran pada Sub Bidang Pelayanan AHU, melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait Pengumpulan Data Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Pelaku Kawin Campur pada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Rangakaian Hari Ke-1, Andi Taletting mendatangi Disdukcapil Kota Bekasi, pada kesempatan tersebut disampaikan maksud dan tujuan tersebut yaitu koordinasi mengenai data warga Bekasi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Kegiatan ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta menjalankan amanah Presiden pada PP 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Andi Taletting mengungkapkan, Kunjungan ke Disdukcapil guna meminta data warga Bekasi yang menikah dengan orang asing dan anak dari perkawinan tersebut. Terutama mendorong pokok pada Pasal 3A PP 21/2022, agar ABG Kota Bekasi yang belum mendaftarkan status kewarganegaraannya untuk segera memilih kewarganegaraan, dimana berdasarkan ketentuan tersebut kepada ABG diseluruh Indonesia yang telah melewati batas memilih kewarganegaraannya diperpanjang sampai Mei 2024 mendatang.
Kedatangan ke Disduk Kota Bekasi disambut Kadisdukcapil, Taufik Rachmad Hidayat.
Taufik berujar bahwa Disdukcsapil Kota Bekasi telah mendata anak berdasarkan dari hasil perkawinan. Sehingga Ketika ada warga Kota Bekasi pelaku kawin campur yang menikah lalu kemudian memiliki keturunan maka secara otomatis anak tersebut adalah Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Dengan kedatangan dari Kanwil Kumham Jabar Taufik mengucapkan terima kasih karena telah mendapat pencerahan secara langsung oleh kadivyankumham Jabar.
Kegiatan dilanjutkan menuju Kantor Imigrasi Bekasi, Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Yudhistira Ari Bawa menyampaikan bahwa kedatangan Kadivyankumham adalah yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya.
“Karena Kanim membutuhkan kolaborasi yang nyata di lapangan dalam hal kewarganegaraan. Banyak masyarakat di wilayah Bekasi yang menanyakan mengenai status kewarganegaraan,” ujarnya.
Andi menjelaskan bahwa banyak permasalahan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang perlu disinergikan dengan instansi lain, tidak hanya Kemenlu dan Kemendagri.
“Karena cakupan permasalahan mengenai WNA dan WNI yang melakukan perkawinan campur juga melibatkan ATR/BPN, Kemendikbud dan lain sebagainya. Maka dari itu hal yang pertama perlu dilakukan adalah sinkronisasi data pelaku perkawinan campur dan ABG,” katanya.
Hari ke-2 Andi beserta jajaran mendatangi Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan, Kadisdukcapil Kab. Bekasi Carwinda mengutarakan ucapan terima kasih atas kedatangan Andi dan rombongan.
Carwinda menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah mengarsipkan secara khusus data ABG dan Pelaku Kawin Campur. Carwinda juga menyampaikan kendala yang dialami bahwa Disdukcapil tidak dapat mengetahui data ABG yang ada di aplikasi SIAK. Apabila ingin mendapatkan informasi mengenai ABG dan Pelaku Kawin Campur maka harus berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain daripada itu selama ini Disdukcapil tidak pernah mendapat arahan atau ketentuan untuk mendata Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Pelaku Kawin Campur.
Menanggapi hal tersebut Andi menjelaskan pentingnya memiliki data ABG dan Pelaku Kawin Campur di Kab. Bekasi, karena permasalahan pewarganegaraan tidak hanya terletak pada Kemenkumham dan Kemenlu tetapi juga pada instansi lain seperti Disdukcapil. Oleh karena itu Andi berharap dengan kedatangannya ini timbul sinergi untuk pertama kalinya antara Disdukcapil Kab. Bekasi dan Kanwil Kumham Jabar. (Dede).