CILEGON – Sebenyak 31 Warga Binaan Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Remisi tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim, pada Minggu (25/12) pagi.
Dalam pemberian Remisi Khusus Perayaan Natal kali ini, seluruh WBP yang menerima belum bisa langsung bebas dan masih harus menjalankan masa pidananya, karena hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I).
Kalapas Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim menjelaskan saat ini total warga binaan Nasrani di Lapas Cilegon ada 42 orang. Namun hanya 31 orang yang mendapat Remisi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
“Hanya 31 warga binaan yang mendapatkan Remisi sesuai persyaratan yang berlaku. Mereka yang mendapatkan Remisi sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022,” jelasnya.
Kalapas Enjat Lukmanul Hakim juga berharap pemberian Remisi kepada 31 Narapidana kali ini turut memberikan motifasi ke seluruh warga binaan yang ada agar selalu mengikuti peraturan dan program pembinaan yang ada di lingkungan Lapas.
“Terus berkelakuan baik selama berada di lingkungan Lapas, Semoga pemberian Remisi kali ini juga turut memotivasi warga binaan lainnya,” harapnya.
Kado Natal kali ini, tak hanya diberikan kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi. Meski bertepatan dengan hari libur di hari minggu, kunjungan tatap muka juga dibuka secara khusus untuk warga binaan yang ingin merayakan natal bersama keluarga dan kerabat.
Kunjungan tatap muka dibuka selama dua jam, dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Terpantau di lokasi kunjungan tatap muka, terdapat 1 orang warga binaan umat Nasrani yang menerima kunjungan keluarga.
“Meski sebenarnya hari ini diliburkan, kami tetap membuka jadwal kunjungan tatap muka khusus bagi warga binaan nasrani. Ini adalah kado natal yang sederhana, yang dapat kami berikan,” ungkap Kalapas Enjat Lukmanul Hakim. (Red).