JAKARTA – Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, lantik dan ambil sumpah anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2021 – 2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022 – 2025, Rabu, 03 Mei 2021, bertempat di Magnolia Grand Ballroom Mercure Kemayoran Jakarta.
31 orang anggota MPWN dan MKNW dilantik secara langsung pada kesempatan tersebut, diantaranya termasuk Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankum Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi, ikut dilantik oleh Menkumham RI.
Keduanya kembali diberi mandat sebagai anggota MPWN dan MKNW Provinsi Jawa Barat, Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan upaya Kemenkumham sebagai otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan terutama pengawasan terhadap notaris karena notaris berperan penting dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menkumham berharap banyak kepada mereka yang telah dilantik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional. “Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris,” ujarnya.
Lebih jauh, Yasonna mengatakan dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.
Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.
“Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan,” tuturnya menjelaskan.
“Selain itu, notaris juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan,” tambahnya menekankan.
Yasonna melanjutkan, pelaksanaan tugas notaris tersebut sangat penting, karena dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi. “Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak terhadap kredibilitas Indonesia,” ulas Yasonna.
“Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saudara- saudara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Untuk itu Menkumham kembali mengingatkan agar perkuat pengawasan terhadap notaris, khususnya dengan meningkatnya aduan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Diharapkan MPN dan MKN yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, dan agar dalam rapat koordinasi ini diharapkan dapat ditemukan solusi dari permasalahan yang ada, serta adanya persamaan persepsi dalam melakukan tugas pengawasan dan pembinaan notaris,” tutup Yasonna.
Usai kegiatan pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi para anggota yang baru saja dilantik