PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyanto, Bc.IP., SH., MH., memberikan arahan sekaligus memimpin rapat optimalisasi kualitas pelayanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sumsel.
Rapat yang digelar di Aula Lapas Kelas I Palembang pada Selasa (4/1/2025) ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) se-Sumsel.
Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyanto mengatakan pihaknya menekankan pentingnya peningkatan kualitas makanan bagi WBP sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka.
“Kualitas pelayanan makanan harus terus ditingkatkan dengan memastikan bahan pangan yang digunakan memenuhi standar gizi dan kesehatan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran makanan harus dijaga guna menghindari penyimpangan,” tegasnya.
Dikatakan Erwedi, pihaknya juga menekankan agar setiap UPT Pemasyarakatan memastikan sistem distribusi makanan berjalan dengan baik. Sehingga seluruh WBP mendapatkan porsi yang sesuai tanpa diskriminasi.
Menurut Kakanwil Erwedi, pihaknya juga meminta agar para Ka.UPT dengan pihak ketiga dapat berkoordinasi dan kolaborasi dengan baik. Sehingga terciptanya peningkatan penyajian makanan yang higienis dan layak untuk warga binaan.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Sumsel semakin berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada WBP, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan,” tutupnya.
Para peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di masing-masing UPT serta mendiskusikan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan kualitas layanan
Sementara itu, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas), Brigjen Pol Drs Mashudi mengatakan terkait penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan, dalam kontrak pengadaan Bama, wajib mengalokasikan 5% dari total kontrak yang bersumber dari hasil program ketahanan panganyang dilaksanakan oleh Warga Binaan.
“Jika tidak sesuai, lakukan teguran kepada pihak penyedia sebanyak 2 kali. Setelah itu lakukan pemutusan kontrak jika teguran tidak ditindaklanjuti,” tegas Dirjen Pas Mashudi.
Dirjenpas Mashudi menyebut, untuk para Ka.UPT dan Kepala Dapur harus berani menolak apabila tidak sesuai kontrak, batas teguran 2x, bandel putus kontrak.
“Kepala Dapur wajib mengirimkan laporan dengan melampirkan foto-foto melalui Aplikasi Simonev Bama, dan bentuk Tim pengawasan serta pengendalian oleh Kakanwil, Ka UPT, Ka.KPLP dan Kabag TU/Kasubbag TU,” tukasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas I Palembang, S.E.G Very Johannes, jajaran Kepala Bidang (Kabid) Ditjenpas Sumsel, Kabag TU dan Umum Ditjenpas Sumsel, para Kabid dan Ka.KPLP Lapas Kelas I Palembang, jajaran pejabat eselon IV dan pejabat eselon V di lingkungan Pemasyarakatan Sumsel serta Vendor Bahan Makanan (Bama) se-Sumsel