Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional. Keragaman ini dapat menjadi aset yang berharga bagi Indonesia dan wilayah Banten khususnya sehingga sangat penting untuk dilindungi. Guna mendukung terlindunginya aset yang berharga itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (02/03/2021).
Bertempat di Hotel Forbis Kabupaten Serang, Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten beserta Jajaran, stakeholder terkait dan Komunitas Seni dan Budaya Kabupaten Serang, serta turut mengundang para narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, dan Seni Sanggar Wanda Banten.
Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib menyampaikan bahwa sistem kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.
“Untuk itu, tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual. Oleh karena itu peran kelompok masyarakat di suatu wilayah dan Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal ini,” ungkapnya.
Kakanwil Agus Toyib berharap kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat memperkaya pemahaman dan pengetahuan bagi para pemangku kepentingan.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini mampu memperkaya pemahaman dan pengetahuan bagi para pemangku kepentingan, khususnya bagi Dinas-Dinas Pemerintah Daerah yang ada di Banten terkait pentingnya pencatatan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal ini. Saya juga sangat berharap, setelah kegiatan ini makin banyak Kekayaan Intelektual Komunal khas Banten yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.(Dede).